Dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, adanya kesenjangan antara orang kaya dan miskin pada umumnya. Selain menjadi masalah, kemiskinan juga memiliki dampak, yaitu sedikitnya partisipasi masyarakat yang ditimpa kemiskinan dalam pembangunan nasional. Hal ini seringkali menumbuhkan sikap iri dengki terhadap mereka yang memiliki kecukupan harta dan penghasilan tinggi.
Kemiskinan merupakan masalah utama untuk diselesaikan oleh setiap negara. Tentunya semua itu perlu dukungan dan sinergi dari semua elemen masyarakat. Selain permasalahan ekonomi, kemiskinan juga termasuk masalah kemanusiaan yang perlu diselesaikan oleh Islam. Menindaklanjuti masalah tersebut, Islam mulai berkonsentrasi dan memikirkan upaya pengentasan kemiskinan dari berbagai aspek.
Upaya pengentasan kemiskinan bertujuan agar manusia mampu mencukupi kebutuhan hidup dan mencapai ketenangan dalam ibadah kepada Allah SWT. Dengan demikian, hawa nafsu duniawi atau iri dengki terhadap mereka yang lebih berpenghasilan tinggi pun diharapkan akan sirna serta tercipta masyarakat yang aman dan tenteram.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Allah mewajibkan zakat bagi pemilik harta sesuai kadar yang sudah ditentukan. Harta tersebut dikeluarkan dan diberikan kepada fakir miskin dan muzakki lain agar lebih bermanfaat bagi kehidupan mereka. Lalu apa yang dapat kita simpulkan dari makna zakat itu sendiri?
Zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya, dengan kadar yang ditentukan oleh syariat Islam.
Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syariat. Hal ini demi menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan hubungannya dengan manusia lain. Hukum mengeluarkan zakat adalah fadhu 'ain. Sebagaimana firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ – ٢٦٧
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2] : 267.)
Baca Juga: "Handphone: Sebuah Reinkarnasi Angin"
Zakat merupakan suatu bentuk upaya dalam mengambil peran pembangunan ekonomi Islam. Hal ini bertujuan menciptakan masyarakat dengan nuansa keadilan, karena zakat mempunyai enam prinsip menurut Muhammad Abdul Mannan. Prinsip yang pertama adalah meyakinkan diri dalam hal keagamaan, yang mana bagi seorang muzakki zakat merupakan sebuah manifestasi dari keyakinan suatu agama itu sendiri.
Prinsip kedua adalah persamaan dan keadilan, karena pada prinsipnya zakat membagikan dan menyalurkan harta dari Allah SWT dengan adil kepada manusia dengan syarat tertentu. Kemudian ada prinsip tentang produktivitas. Hukum zakat adalah fardhu’ain, maka dari itu bagi pihak yang telah memiliki pendapatan dari harta yang dimiliki, maka pihak tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Prinsip selanjutnya adalah rasional, zakat harta yang menghasilkan jumlah dan pendapatan tertentu lebih baik dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian ada prinsip etika dan kewajaran, makna dari hal tersebut yaitu, zakat tidak dipungut dengan semena-mena, melainkan melalui tata aturan yang telah ditetapkan oleh para ulama’. Prinsip yang terakhir adalah kebebasan, maksudnya di sini adalah zakat hanya dibayar oleh orang terbebas dari tanggungan yang membuat mereka tidak mampu membayarnya.
Perekonomian Islam sangat berkaitan erat dengan zakat. Zakat mampu mewujudkan keseimbangan distribusi dan kepemilikan harta, kesejahteraan masyarakat, dan mengatasi kesenjangan ekonomi di masyarakat itu sendiri. Zakat menunjukkan langkah konkrit menuju masyarakat Islam yang satu (ummatan wahidatan), menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban sesama manusia, dan ukhuwah islamiyah.
Pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan mekanisme zakat, untuk menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan akan semakin terwujud karena beberapa pertimbangan. Di antaranya yaitu salah satu bentuk hak (tabungan) masyarakat miskin yang melekat atau dilekatkan pada harta orang kaya dalam jumlah tertentu.
Zakat juga menjadi hak fakir miskin yang melekat pada penghasilan masyarakat luas, yang masuk ke dalam “kolam harta” orang kaya yang berkaitan, baik karena proses “eksploitasi” tenaga kerja orang miskin, dan juga tidak berdaya dalam proses produksi (teori nilai lebih), atau proses “transaksi” di pasar barang karena orang miskin lemah dalam posisi tawar menawar.
Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk berzakat, karena zakat adalah suatu kewajiban dan suatu langkah menjadi manusia yang berjiwa sosial tinggi. Dijelaskan dalam salah satu hadis, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
١٣٠٨ - حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad dari Zakariya' bin Ishaq dari Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam, dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.”. (HR. Bukhari No. 1308)
Perintah mengeluarkan zakat mencakup dua dimensi, yaitu dimensi materi dan dimensi ruh, karena dua dimensi ini berkesinambungan. Jika zakat ditunaikan dengan benar, maka mampu untuk memberikan tarbiyatur ruhiyah bagi pelakunya. Hal ini adalah salah satu langkah mewujudkan perekonomian yang sehat dan memantapkan politik umat yang kuat.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran tinggi dari setiap pribadi umat muslim untuk mengetahui pentingnya zakat bagi masyarakat, bukan hanya untuk kesucian hartanya, tetapi ada titik ketika zakat dikeluarkan dari pemiliknya, kemudian dikelola oleh lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi, maka hal ini dapat mewujudkan umat yang makmur dan sejahtera.
Baca Juga: EKSPLOITASI ALAM: PERBUATAN MUSYRIK YANG HARUS DIKENALI
Zakat harus dikelola dan didistribusikan dengan tepat sasaran, sehingga akan menghasilkan kemanfaatan bagi masyarakat yang nyata. Indonesia memiliki sebuah badan pengelola zakat yang disebut dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.
Berdasarkan keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional. BAZNAS memiliki program pendistribusian zakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebencanaan, dan pemberdayaan masyarakat. Di antara contoh pendidikan adalah SCB (Sekolah Cendekia BAZNAS) dan BCB (Beasiswa Cendekia BAZNAS).
SCB (Sekolah Cendekia BAZNAS) adalah salah satu contoh nyata hasil dari pengelolaan zakat yang tepat sehingga memberikan kemanfaatan bagi umat. SCB merupakan sekolah unggulan bebas biaya dan berasrama bagi dhuafa berprestasi. Bermula dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar), lembaga ini memfokuskan pada pendidikan untuk anak yatim dan dhuafa.
SCB fokus pada pendidikan adab islami, akademik, kewirausahaan, kepemimpinan dan organisasi. SCB juga memberikan beasiswa pendidikan non-formal berupa sekolah tahfidz selama dua tahun, dan pendidikan jenjang SMP-SMA untuk 64 anak setiap tahunnya. Hingga kini siswa SCB tersebar di 25 provinsi yang ada di Indonesia.
Dalam upaya memutus rantai kemiskinan, BAZNAS mengoptimalkan program pendidikan sebagai salah satu sarana untuk memperbaiki kualitas ekonomi sekaligus pendidikan masyarakat yang tergolong miskin melalui lembaga beasiswa BAZNAS yang diwujudkan melalui program BCB.
Selain progam-progam yang sudah ada tersebut, ada juga program Beaswan (Beasiswa Cendekia BAZNAS), adalah program penyaluran beasiswa di seluruh Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga beasiswa BAZNAS. Penerima Beaswan akan diberikan haknya, terhitung sejak menjadi Beaswan hingga lulus atau semester delapan.
Tujuan Beaswan adalah untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) sebagai mustahik pada level perguruan tinggi. Adapun sasaran beasiswa ini secara umum diprioritaskan kepada ashnaf fakir, miskin atau fi sabilillah.
Secara umum, zakat berfungsi untuk kehidupan sosial dan landasan perekonomian Islam. Tolong-menolong lah sebagai sesama manusia, karena harta adalah titipan dari Allah yang bisa diambil dan ditarik secara tiba-tiba. Maka dari itu menanamkan rasa sosial yang tinggi dimulai dengan menyadari bahwa di dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.
Betapa zakat memiliki banyak hikmah yaitu menyucikan diri dari dosa, menyucikan harta, menambah pahala, serta dihindarkan dari marabahaya. Mulai dari lingkup terkecil mudah mengulurkan tangan untuk keluarga terdekat yang sedang membutuhkan, hingga nanti kita akan merasa ringan mengeluarkan zakat.
Andai semua umat Islam yang diberi kemampuan dan kelebihan harta oleh Allah SWT menyadari pentingnya zakat. Lalu mengeluarkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka di muka bumi ini terhindar dari kriminalitas seperti pencurian, perebutan harta waris yang berujung kriminalitas juga, dan berbagai macam hal lainnya.
Secara umum penyebab kriminalitas adalah desakan ekonomi seperti di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), lilitan hutang, ekonomi menengah ke bawah, dan lain sebagainya. Hadirnya zakat diharapkan mampu mengatasi masalah ekonomi yang ada dengan baik dan tepat, karena akan membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta tidak merasa kekurangan dan terkucilkan atau diremehkan oleh keadaan.
Berbagi itu indah, karena dengan berbagi tidak akan membuat harta berkurang, justru akan menambah keberkahan harta tersebut, dengan begitu jangan pernah takut untuk menyalurkan harta untuk membayar zakat.
Oleh: Asri Nailifarikhah (Mahasiswa jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)