Mungkin sebagian dari kita kurang tahu, bahwasanya mufasir itu tidak hanya laki-laki saja, tetapi juga bisa perempuan. Seiring berkembangnya zaman, derajat seorang perempuan kini telah dianggap sama seperti halnya laki-laki. Dengan begitu, kemampuan perempuan dalam hal keilmuannya sudah tidak diragukan lagi. Seperti halnya sosok mufasir perempuan dari Mesir yang bernama Kariman Hamzah binti Abdul Lathif.
Kariman Hamzah merupakan anak dari seorang profesor Universitas Cairo Mesir, yang bernama Abdul Latif. Nama lengkap Kariman yaitu Fatimah Kariman Hamzah binti Abdul Lathif. Ia dilahirkan di Mesir pada tahun 1948 M dan biasa dipanggil dengan Kariman Hamzah.
Kariman Hamzah mengawali karirnya sebagai seorang jurnalis atau wartawan. Ia juga menjadi seorang pemandu acara keagamaan bersama ulama-ulama ternama, seperti Syekh Mutawallî al-Sya‘râwî, Syekh Muhammad al Ghozali dan Syekh Yusuf Qordhowi. Selain menjadi jurnalis, ia juga merupakan peneliti, cendekiawan, dan juga ahli tafsir.
Latar belakang Kariman Hamzah menekuni dunia penafsiran berawal dari sebuah tawaran khusus untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an. Di sisi lain, ia jarang sekali menjumpai perempuan yang berkiprah sebagai mufasir dan hal ini menjadi asing baginya. Namun demikian, ia tetap memulai penafsirannya dengan menafsirkan surat al-Fatihah dan dilanjut dengan surat-surat lain.
Kariman awalnya belum mantap melakukan penafsiran karena dalam menafsirkan kitab suci al-Qur'an bukanlah suatu hal yang mudah baginya. Berkat kegigihan, semangat berdakwah, terus belajar, dan selalu meminta pertolongan kepada Allah, pada akhirnya kitab tafsir tersebut selesai ditulis dalam kurun waktu tiga tahun. Sebelum Hamzah menerbitkan kitab tafsirnya, ia meminta bantuan kepada masyayikh-nya yaitu Prof Dr. Umar Hasyim, Syekh Abdul Basith ad Dhorir, juga al-Azhar as Syarif yang memberinya lisensi untuk penerbitan kitab tafsirnya.
Kitab tafsir yang dibuat oleh Kariman Hamzah adalah kitab Al-Lu’lu’ wa al-Marjân fî-Tafsîr al-Qur’ân. Sekilas tentang kitab tafsir tersebut yaitu gaya bahasa penulisannya gamblang, menarik, dan mudah untuk dipahami. Kitab ini ditulis dalam tiga jilid. Nama lain dari kitab tersebut adalah al-Wâdih fî Tafsîr Alquran li al-Syabâb wa al-Syabîbah.
Dalam penulisan kitab tafsir di atas, Kariman merujuk pada kitab tafsir klasik dan juga modern. Metode yang ia ambil berupa metode bil ma'tsur dan ma'qul. Metode bil ma'tsur merupakan metode penulisan berdasarkan riwayat, yang mencakup ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, dan ayat dengan riwayat sahabat. Sedangkan metode ma'qul yaitu metode yang penafsirannya dengan menggunakan akal atau penalaran.
Selain kitab tafsir, Kariman Hamzah juga mempunyai beberapa karya lain, di antaranya yakni Rihlatî min al-Sufur lil-Hijab, Rifqan bi al-Qawarir, Tazawwajtu Majriman, Adam wa Hawa’, Alî bin Abî Thalib al-Faris al-Faqih al-Abid. Juga, Qâbil wa Habil, Abu Dzar al-Ghifari Habib al-Fuqarâ’, Ahlu al-Kahfi, Lillah yâ Zamrî, al-Islâm wa al-Thifl,dan Khamsûna hillin likhamsîna Musykilah dan lain-lain.
Dari karya-karya dan sosok Kariman Hamzah, kita bisa belajar bahwa peran perempuan tidak terbatas soal urusan rumah. Selain menjadi ibu rumah tangga, perempuan juga berhak menunjukkan eksistensi di ranah publik. Untuk melakukannya, perempuan sebaiknya memiliki pengetahuan yang luas, semangat yang tinggi, inovatif, dan dinamis terhadap perkembangan zaman. Dengan itu, kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi.
.
Wallahu a'lam
Oleh: Rike Saidatur Rohmah (Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)