Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang adakan Ngaji Tafsir dengan tema 'Tafsir Masa Kini: Peran Al-Qur'an dan Tafsir Terhadap Polemik Permasalahan Umat di Era Society 5.0', Jum'at (23/09/2022).
Acara yang bertempat di Gedung Teater FITK Kampus 3 UIN Walisongo Semarang ini dibuka Hasyim Muhammad Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) UIN Walisongo Semarang.
Hasyim Muhammad mengatakan, di masa jahiliyah itu orang-orang masih belum menghargai perempuan. Dan dalam tradisi seperti inilah Al-Qur'an diturunkan.
"Oleh karena itu, ketika Al-Qur'an sudah kita terima dalam jangka waktu yang sangat panjang. Maka, akan sangat naif jika masa sekarang masih ada orang yang meminggirkan perempuan," ucapnya.
"Tetapi, sesungguhnya pada saat ini gerakan-gerakan dalam upaya untuk membangun tradisi kesetaraan dengan perempuan ini sudah lebih baik," lanjutnya.
Usfiyatul Mar'fuah selaku Pemateri menjelaskan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana KS bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi.
"Dari pengertian ini, kita bisa melihat dua unsur yaitu, tindakan secara pemaksaan dan tindakan tidak adanya persetujuan," ungkap Usfiyatul Mar'fuah yang juga Dosen Fakultas dan Komunikasi (FDK) UIN Walisongo Semarang.
Menurutnya, tindakan yang tidak adanya persetujuan ini seperti hubungan seksual yang dilakukan dengan cara yang halal yaitu, antara suami dan istri.
"Tapi jika hal ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak, berdasarkan undang-undang ini, maka termasuk dalam kekerasan seksual. Peraturan seperti ini bukan tiba-tiba dibentuk tanpa ada dasar. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga," ucapnya.
Disampaikan, korban kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada perempuan yang memakai rok mini, bahkan perempuan yang berbaju muslimah yang lebih tertutup, ternyata juga korban kekerasan seksual.
"Maka, apakah kita masih pantas menggunakan alasan rok mini sebagai sesuatu hal yang mengundang adanya pelecehan seksual? Nyatanya tidak, busana muslimah pun masih menjadi sasaran bagi pelaku kekerasan seksual," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Muhammad Maulana Khoirur Rifqi Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis (FKMTH) DIY-Jateng, Sapri Aziz Demisioner Koordinator Wilayah (Korwil) FKMTHI DIY-Jateng, dan Kurdi Fadal Dosen IAT UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Reporter: M.Raif Al Abrar (Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)