Suatu kewajiban bagi ummat manusia khususnya kaum muslimin untuk menimba ilmu lebih-lebih para pelajar, bahkan saking urgensi nya mencari ilmu, hal ini sampai-sampai ada pengkhitoban hukum kepada kaum muslimin tentang menuntut ilmu. Terabadikan dalam kitab Ta'limul Muta'alim karya Syaikh AzZarnuji:
طلب العلم فريضة على كل مسلمين ومسلمات
“menuntut ilmu itu di wajibkan bagi setiap
muslimin dan muslimat”
Tentunya Syaikh AzZarnuji memiliki alasan tersendiri dengan redaksi tersebut di dalam kitabnya, namun bisa kita tela'ah bersama bahwasanya semakin berjalannya waktu maka semakin berkembang pula populasi penduduk di bumi, dan bilamana sebagian besar penduduk tidak mempunyai tekad untuk menuntut ilmu, maka tidak ada bedanya manusia dengan khalayak nya hewan, sebab yang menjadi pembeda antara manusia dan hewan adalah ilmu.
Dalam perspektif ilmu manthiq pun manusia sering di kenal dengan istilah “حيوان نطق” yang berarti hewan yang memiliki akal, hal ini bukan berarti merendahkan status kemanusiaan, melainkan menjadi introspeksi dan penghayatan diri atas anugerah Allah yang telah menciptakan manusia menjadi makhluk yang sempurna.
Kembali lagi bahwa manusia memiliki derajat istimewa di sisi
Tuhan-nya, dengan itu manusia juga harus sadar akan tanggung jawab yang di
pikul nya dengan cara melaksanakan amanah dari Tuhan nya yakni untuk menjaga
bumi ini agar tetap lestari dan madani dalam siklus kehidupan nya, salah satu
cara paling utama dalam menjalankan amanah tersebut adalah menuntut ilmu,
bahkan moyang manusia yakni nabi Adam juga mengenyam pendidikan langsung oleh
Allah ta'ala, Seperti yang tercantum pada QS Al Baqarah: 33
قال ألم أقل لكم إني أعلم غيب السموات والأرض
وأعلم ما تبدون وماكنتم تكتمون
“Allah berfirman: Tidaklah aku telah
mengatakan bahwa sesungguhnya aku mengetahui hal-hal yang ada di langit dan di
bumi, dan aku mengetahui apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian
sembunyikan”
Selain itu dalam konsep fiqh pun di jelaskan bilamana suatu daerah
tidak ada penduduk yang memiliki pemahaman agama sama sekali, maka yang paling
bertanggung jawab atas hal itu adalah tokoh agama/ulama' di suatu daerah
tersebut, dan bilamana tidak ada tokoh agama / ulama' sama sekali, sedangkan penduduk
nya pun tidak ada keinginan untuk menuntut ilmu kepada para ahli ilmu, maka
penduduk daerah tersebut telah berdosa atas peristiwa tersebut.
Kita ketahui bersama bahwasanya fadhilah daripada ilmu itu dapat
mengangkat derajat seseorang menjadi sebuah kemuliaan di sisi pandang sang maha
mengetahui, ilmu tidak akan di peroleh tanpa adanya upaya dan langkah preventif
untuk meraihnya, bahkan di anjurkan bagi seorang pencari ilmu untuk keluar dari
rumah nya melangkahkan kaki menuju tempat bersemayamnya ilmu, Sesuai dengan
hadits Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh imam Ibnu Majah
أطلبو العلم ولو بالصين
“Tuntutlah ilmu hingga ke negeri Cina”
Dalam konteks hadits di atas termaktub
sebuah arti bahwasanya seorang pencari ilmu itu harus rela melangkahkan kaki sejauh
mata memandang demi sampainya seseorang tersebut di tempatnya ilmu, dan pada
hadits tersebut mengutip redaksiالصين Yang berarti negeri Cina,
Yangmana asbabul wurud nya ialah pada masa
Rasulullah SAW negeri Cina menjadi satu-satunya negara yang sudah mampu
memproduksi kertas, sehingga bisa di katakan negeri Cina telah mengalami
kemajuan ilmu pengetahuan yang begitu pesat.
Di era 5.0 ini, perenungan terhadap keilmuan sudah sepatutnya
menjadi kultur masyarakat kita, sehingga perkembangan zaman yang semakin pesat
dapat berimbang dengan kapabilitas keilmuan masyarakat nya, dengan demikian apa
yang menjadi warisan para leluhur bisa lestari tak lekang oleh masa, dan kita
sebagai penerus bangsa tinggal mengakomodir keilmuan demi kemaslahatan ummat.
Oleh: Aryachi Tajul (Mahasiswa UIT Lirboyo / Santri
Pondok Pesantren Lirboyo)