Tersangka diduga mempunyai rasa iri
dan sakit hati, Fitria (23). Kemudian ia nekat membunuh istri sahnya yang merupakan
tetangganya sendiri.
Belakangan ini ramai di media sosial tentang kasus pembunuhan
terhadap Siti Maimuna (30) yang ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024)
dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan
Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Berbicara soal kasus pembunuhan, bagaimana Islam memandang tindakan
menghilangkan nyawa manusia? Berikut sanksi bagi pelakunya menurut Al-Qur’an.
Terdapat banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan sanksi pelaku
pembunuhan, mulai dari dosa besar hingga ancaman dimasukkan ke dalam Neraka
Jahanam. Di antaranya adalah ayat Al-Qur’an berikut yang menegaskan pelaku
pembunuhan akan mendapat siksa berat di akhirat kelak. Allah swt.
berfirman:
وَالَّذِيْنَ
لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ
الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ
ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا
Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan
sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan [25]: 68)
Ayat di atas menjelaskan bahwa ketika pembunuhan dilakukan, pelaku
mendapatkan balasan dosa besar berupa akan ditempatkan di neraka. Dalam ayat
ini kata atsama, diartikan nama sebuah lembah disebutkan di Neraka
Jahanam. Ayat ini juga secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa dosa menghilangkan
nyawa orang lain satu tingkat di bawah dosa menyekutukan Allah swt. (Al-Jami'
li Ahkamil Qur'an, Al-Qurthubi: juz VII, h. 60)
Dalam ayat lain, Allah swt. menegaskan
قَدْ
خَسِرَ ٱلَّذِينَ قَتَلُوٓا۟ أَوْلَٰدَهُمْ سَفَهًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا۟
مَا رَزَقَهُمُ ٱللَّهُ ٱفْتِرَآءً عَلَى ٱللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا۟ وَمَا كَانُوا۟
مُهْتَدِينَ
Artinya, “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak
mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang
Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap
Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.”
(QS. Al-An’am [6]: 140)
Ayat di atas menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan telah merugi
total, merugi dunia akhirat, merugi pada diri sendiri, dan merugi pada akal dan
jiwa karena kehilangan kehormatan. Dan pelaku pembunuhan nantinya akan disiksa
di akhirat. (Tafsir Al-Mishbah, Muhammad Quraish Shihab: juz IV, h. 311)
Selain itu, dalam ayat lain Allah swt. menyatakan bahwa Membunuh
satu orang manusia diperumpamakan dengan membunuh semua manusia, karena setiap
manusia pasti memiliki keluarga, keturunan dan merupakan angota dari masyarakat
ini. Allah swt. berfirman:
مِنْ
أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ
نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ
ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ
وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم
بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya,
“Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa
yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh
orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia.
Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan
(membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di
antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Maidah [5]:32)
Merujuk kembali dengan ayat di atas, Ibnu Hajar al-Haitami
menyatakan dalam Az-Zawajir bahwa menghilangkan satu nyawa orang sama saja
menghilangkan semua nyawa manusia menunjukkan bahwa menghilangkan nyawa orang
lain adalah dosa yang sangat besar. "Sebagaimana membunuh seluruh manusia
adalah dosa yang sangat besar, demikian pula hanya dengan membunuh satu
nyawa," demikian Ibnu Hajar. (Az-Zawajir 'Aniqtiranil Kaba'ir, Ibnu Hajar
al-Haitami: h. 122)
Akibat perbuatan Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak
pidana pembunuhan berencana, "Tersangka terancam hukuman
maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban,
termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.
Pada kasus yang
sangat memprihatin tersebut, dari sakitnya hati seseorang yang berujung
pembunuhan yang sangat tragis, bahwa penting sekali bagi kita berhenti untuk memikirkan perasaan sakit hati yang berkepanjangan,
tetap jaga diri jangan sampai berbuat diluar kendali kita. Dan Jauhilah perbuatan Zina (Selingkuh dengan suami orang) karena termasuk dosa
besar. Dosa itu menghancurkan hati, sebagaimana racun menghancurkan tubuh. Semoga Allah
swt. melindungi kita dan keluarga dari perbuatan dosa besar.
Disusun Oleh : Syarifah El-Hanim (Mahasiswa IAT 2021)