Sanksi Menurut Al-Qur’an Dalam Kasus “Selingkuhan Suami Nekat Bunuh Istri Sahnya di Sampang, Madura, Jawa Timur”



Tersangka diduga mempunyai rasa iri dan sakit hati, Fitria (23). Kemudian ia nekat membunuh istri sahnya yang merupakan tetangganya sendiri.

Belakangan ini ramai di media sosial tentang kasus pembunuhan terhadap Siti Maimuna (30) yang ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berbicara soal kasus pembunuhan, bagaimana Islam memandang tindakan menghilangkan nyawa manusia? Berikut sanksi bagi pelakunya menurut Al-Qur’an.

Terdapat banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan sanksi pelaku pembunuhan, mulai dari dosa besar hingga ancaman dimasukkan ke dalam Neraka Jahanam. Di antaranya adalah ayat Al-Qur’an berikut yang menegaskan pelaku pembunuhan akan mendapat siksa berat di akhirat kelak. Allah swt. berfirman: 

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا  

Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan [25]: 68) 

Ayat di atas menjelaskan bahwa ketika pembunuhan dilakukan, pelaku mendapatkan balasan dosa besar berupa akan ditempatkan di neraka. Dalam ayat ini kata atsama, diartikan nama sebuah lembah disebutkan di Neraka Jahanam. Ayat ini juga secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa dosa menghilangkan nyawa orang lain satu tingkat di bawah dosa menyekutukan Allah swt. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, Al-Qurthubi: juz VII, h. 60)

Dalam ayat lain, Allah swt. menegaskan

قَدْ خَسِرَ ٱلَّذِينَ قَتَلُوٓا۟ أَوْلَٰدَهُمْ سَفَهًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا۟ مَا رَزَقَهُمُ ٱللَّهُ ٱفْتِرَآءً عَلَى ٱللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا۟ وَمَا كَانُوا۟ مُهْتَدِينَ

Artinya, “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 140)

Ayat di atas menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan telah merugi total, merugi dunia akhirat, merugi pada diri sendiri, dan merugi pada akal dan jiwa karena kehilangan kehormatan. Dan pelaku pembunuhan nantinya akan disiksa di akhirat. (Tafsir Al-Mishbah, Muhammad Quraish Shihab: juz IV, h. 311)

Selain itu, dalam ayat lain Allah swt. menyatakan bahwa Membunuh satu orang manusia diperumpamakan dengan membunuh semua manusia, karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan dan merupakan angota dari masyarakat ini. Allah swt. berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya, “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Maidah [5]:32)

Merujuk kembali dengan ayat di atas, Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan dalam Az-Zawajir bahwa menghilangkan satu nyawa orang sama saja menghilangkan semua nyawa manusia menunjukkan bahwa menghilangkan nyawa orang lain adalah dosa yang sangat besar. "Sebagaimana membunuh seluruh manusia adalah dosa yang sangat besar, demikian pula hanya dengan membunuh satu nyawa," demikian Ibnu Hajar. (Az-Zawajir 'Aniqtiranil Kaba'ir, Ibnu Hajar al-Haitami: h. 122)

Akibat perbuatan Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, "Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024). Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.

Pada kasus yang sangat memprihatin tersebut, dari sakitnya hati seseorang yang berujung pembunuhan yang sangat tragis, bahwa penting sekali bagi kita berhenti untuk memikirkan perasaan sakit hati yang berkepanjangan, tetap jaga diri jangan sampai berbuat diluar kendali kita. Dan Jauhilah perbuatan Zina (Selingkuh dengan suami orang) karena termasuk dosa besar. Dosa itu menghancurkan hati, sebagaimana racun menghancurkan tubuh. Semoga Allah swt. melindungi kita dan keluarga dari perbuatan dosa besar.  

Disusun Oleh : Syarifah El-Hanim (Mahasiswa IAT 2021)


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama